Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Budi Gunawan (BG), mengungkapkan temuan aset para koruptor yang tersebar di luar negeri, serta penekanan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan aset tersebut ke negara.
-
Tujuan Utama:
-
Perintah Presiden: Tidak ada toleransi dalam penanganan korupsi. Aset kekayaan Indonesia yang dilarikan ke luar negeri harus diselamatkan dan dikembalikan untuk pembangunan nasional.
-
Regulasi: Pemerintah sedang merumuskan mekanisme tax amnesty (pengampunan pajak) untuk memudahkan pengembalian aset.
-
Langkah yang Diambil:
-
Mekanisme Tax Amnesty: Sedang disiapkan, termasuk dalam tax amnesty 1 dan 2, untuk memberi ruang bagi pelaku yang ingin mengembalikan kekayaan mereka.
-
Fokus Kementerian: Kemenko Polkam kini fokus pada pengurusan aset hasil korupsi di luar negeri, dengan upaya keras untuk mengembalikannya.
-
Peran Desk dan Penekanan BG:
-
Peran Desk: Sebagai ujung tombak dalam mengembalikan aset melalui penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
-
Target Utama: Mengembalikan aset besar-besar dan devisa negara ke dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Budi Gunawan menegaskan hal ini dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Januari 2025. Mekanisme tersebut saat ini sedang digodok oleh Kemenko Ekonomi dan Kementerian Keuangan.