Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, telah terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus telah membebastugaskan beliau dan rencananya akan memberikan sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
Berdasarkan laporan dari detikJogja pada Jumat (4 April 2025), Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya telah mulai diselidiki sejak sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024. Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Detail Kasus:
-
Laporan Awal: Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Edy Meiyanto dilaporkan oleh pimpinan fakultas ke UGM pada tahun 2024.
-
Pemeriksaan: Satgas PPKS UGM memeriksa kasus ini, termasuk dengan mendengarkan keterangan dari 13 saksi dan korban.
-
Penyalahgunaan: Dari pemeriksaan tersebut, Edy dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sanksi:
Rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS disampaikan kepada pimpinan UGM, yang kemudian menetapkan sanksi mulai dari skorsing hingga pemecatan tetap bagi Edy Meiyanto.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen UGM dalam menindak tegas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.