Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tersangka dan Peran Masing-masing
-
Tersangka:
-
Reza Shahrani (RS) dan Ferdi Iwan (FI): Sub-Exchanger Net89.
-
Yakob Wahyu Nugroho (YWN): Founder dan Exchanger Net89.
Barang Bukti dan Nilainya
- Total Aset Dilimpahkan: Sekitar 17 miliar Rupiah, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
Barang Bukti Kendaraan
-
Milik RS:
-
Mobil BMW X7 (ditaksir Rp 1 miliar).
-
Peugeot 3008 putih (keluaran tahun 2021, ditaksir Rp 300 juta).
-
Dari RS: Bandana, sepeda, uang tunai, dan kendaraan roda empat.
Potensi Penambahan Tersangka
- Kasus ini melibatkan penerusan dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah tersangka, awalnya 14 orang, kemungkinan bertambah.
Total Tersangka yang Telah Dilimpahkan
- Sebelumnya, empat tersangka telah diserahkan, yaitu Erwin Safiul Ibrahim, Mitchell Alexandra, Alwin Aliwarga, dan Deddy Iwan. Dengan penambahan tiga tersangka ini, total 7 dari 14 tersangka telah dilimpahkan.
Sumber: Detik
Catatan: Informasi di atas didasarkan pada laporan berita yang disarikan dan dapat mengalami pembaruan seiring perkembangan kasus.