Seorang pria berinisial GSH, anak dari pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat bersikap arogan dengan menyatakan dirinya tidak akan masuk penjara meskipun telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pegawainya, seorang wanita berinisial D. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Tidak Ada yang Kebal Hukum
Meskipun GSH menyombongkan diri, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum. Penegakan hukum tetap dilakukan, dan kasus ini tengah diselidiki secara serius.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Empat saksi, termasuk korban dan pelaku, telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Penyidikan masih dalam tahap pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti secara profesional dan prosedural. Lina menjelaskan bahwa waktu diperlukan dalam proses ini.
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan terhadap D berulang kali terjadi, dengan puncaknya saat GSH marah dan melemparkan berbagai barang termasuk kursi kepada korban yang sedang bekerja. Akibatnya, kepala korban terluka. Pelaku juga merendahkan dan menghina korban serta mengklaim dirinya tak akan dipenjara karena “kebal hukum”.
Dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum, dan proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.